Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan penjelasan resmi terkait kembalinya Ahmad Sahroni dalam aktivitas kedewanan setelah menjalani sanksi etik yang dijatuhkan sebelumnya. MKD menegaskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur sesuai tata tertib DPR RI.
Ketua MKD menyampaikan bahwa proses penegakan etik terhadap anggota dewan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk serta melalui tahapan klarifikasi, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Dalam kasus ini, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif dan telah dijalankan sesuai dengan putusan.
“Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi sebagaimana diputuskan dalam sidang MKD. Dengan demikian, hak dan kewajibannya sebagai anggota DPR kembali berlaku penuh,” ujar perwakilan MKD dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni yang juga dikenal sebagai politisi dari Partai NasDem itu dijatuhi sanksi etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Namun MKD menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak sampai pada pemberhentian tetap, melainkan sebatas teguran atau pembatasan tertentu dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
MKD menambahkan bahwa setiap anggota DPR yang telah menjalani dan menyelesaikan sanksi berhak kembali menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPR.
Sementara itu, Sahroni menyatakan menghormati putusan MKD dan mengaku telah mengambil pelajaran dari proses yang dijalani. Ia menegaskan komitmennya untuk kembali fokus pada tugas-tugasnya di parlemen, khususnya dalam bidang hukum dan pengawasan.
Kembalinya Sahroni ke aktivitas DPR diharapkan tidak mengganggu kinerja lembaga legislatif dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi parlemen.
MKD pun mengingatkan seluruh anggota DPR agar senantiasa menjaga etika dan marwah lembaga, serta menjadikan setiap proses penegakan etik sebagai pembelajaran untuk memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
