KBCNews || Tigaraksa, 9 April 2026 — Sidang perdana perkara yang diajukan oleh Nana Sutrisna Sulaeman, Wasekjen DPP PASTI, selaku Penggugat, telah digelar pada Kamis (9/4/2026) di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat hadir secara langsung didampingi tim kuasa hukum lengkap dari DPP PASTI. Kehadiran ini menunjukkan keseriusan dan komitmen penuh Penggugat dalam memperjuangkan hak dan keadilan melalui jalur hukum yang sah.
Namun, dalam persidangan tersebut, Tergugat I (M) dan Tergugat II (SRN) tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sikap kurang beritikad baik dari pihak tergugat, mengingat ketidakhadiran langsung dalam sidang perdana sering menjadi indikator awal ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua Tim Hukum DPP PASTI sekaligus Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH., menyampaikan bahwa ketidakhadiran para tergugat patut menjadi perhatian.
“Ketidakhadiran para tergugat secara langsung di sidang pertama ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran dan kurangnya itikad baik. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang ingin dihindari dari proses pembuktian yang akan berjalan,” ujar Rudy Silfa.
Lebih lanjut, Rudy Silfa menegaskan bahwa DPP PASTI akan terus mengawal perkara ini secara serius hingga tuntas.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. Kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, dan saat ini proses hukum tersebut sudah berjalan. Artinya, perkara ini akan kami tempuh secara paralel, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
DPP PASTI menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diuji secara menyeluruh, baik di ranah perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur hukum.
DPP PASTI menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara total, terbuka, dan tanpa kompromi hingga tercapainya keadilan yang sebenar-benarnya.
Pihak tergugat juga diingatkan untuk menunjukkan itikad baik dalam persidangan berikutnya, karena proses hukum harus dihormati dan kebenaran akan terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hukum harus ditegakkan. Keadilan tidak boleh ditunda.
DPP PASTI
Pengacara dan Aktivis Sejati
