Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap kasus penyelundupan timah ilegal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli laut yang mencurigai adanya pengiriman timah tanpa dokumen resmi melalui jalur perairan.
“Sebanyak 11 orang telah diamankan. Mereka diduga terlibat dalam proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengiriman timah ilegal ke luar negeri,” ujar perwakilan Bareskrim dalam konferensi pers.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ratusan kilogram hingga ton timah batangan, dokumen pengiriman, serta sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut komoditas tersebut.
Timah merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Praktik penyelundupan dinilai merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertambangan yang legal.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan terkait kepabeanan dan perdagangan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bareskrim menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan dan ekspor ilegal, khususnya di wilayah penghasil timah seperti Kepulauan Bangka Belitung.
Polri juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan serta ekspor dilakukan secara legal dan transparan guna mendukung penerimaan negara dan keberlanjutan lingkungan.
