KBCNews || Pandeglang, Banten — Sekretaris Dinas Pendidikan, Nono Suparno, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang merangkap tugas sebagai Operator Sekolah (OPS).
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam komunikasi tersebut, muncul pengakuan berbeda dari pihak yang bersangkutan. Disebutkan bahwa yang bersangkutan mengakui adanya penerimaan honor tambahan terkait tugasnya sebagai operator sekolah.
“Saat kami lakukan komunikasi langsung, yang bersangkutan mengakui adanya pembayaran untuk posisi operator sekolah. Ini sangat disayangkan karena sebelumnya disampaikan seolah-olah tidak menerima bayaran,” ujar Ketua PGRI.
Menanggapi hal tersebut, Nono Suparno saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa rangkap tugas di lingkungan sekolah dimungkinkan terjadi, terutama karena keterbatasan tenaga.
Menurutnya, rangkap fungsi tersebut dapat dipahami secara kondisi, namun ia menegaskan adanya batasan tegas dalam hal penerimaan honorarium.
“Meskipun ada rangkap tugas karena kekurangan tenaga, guru yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerima satu sumber honorarium, yaitu sesuai status utamanya sebagai guru paruh waktu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tugas tambahan sebagai OPS tidak menjadi dasar untuk menerima honor ganda.
“Masalah tugas bukan patokan untuk menerima dua honor. Jika memang karena kekurangan tenaga, itu bisa dimaklumi. Namun untuk honorarium harus tetap satu, tidak boleh ganda. Harus hanya dari honor guru paruh waktu saja,” tegas Nono Suparno.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Intan Islamiah, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut. Sikap bungkam tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menanti transparansi serta klarifikasi langsung dari pihak sekolah guna meluruskan informasi yang berkembang.
