KBCNews Lebak 7 april 2026 – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hamim Center yang berlokasi di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) miliknya bermasalah dan diduga mencemari areal sawah produktif.
Klarifikasi tersebut disampaikan Jumarta selaku PC SPPG melalui salah satu media online, menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pembuangan cairan limbah ke sawah produktif.
Namun, pernyataan klarifikasi tersebut menuai tanggapan dari Korwil LSM GMBI Wilter Banten yang menyatakan belum menerima informasi resmi yang komprehensif. Bahkan, menurut pihak GMBI, klarifikasi yang disampaikan Jumarta dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang berkembang.
“Menurut kami, klarifikasi tersebut terkesan konyol dan cenderung sebagai pembenaran. Karena faktanya, yang bersangkutan juga ikut melakukan pengecekan langsung terhadap saluran got yang diduga menjadi jalur pembuangan cairan limbah yang mengarah ke sawah produktif,” ujar salah satu perwakilan GMBI.
Hasim selaku Ketua Korwil GMBI Wilter Banten juga menyampaikan bahwa perizinan lingkungan antara dapur dan bangunan pergudangan merupakan dua hal yang berbeda.
“Terkait izin lingkungan dapur dengan pergudangan itu terpisah. Untuk dapur, proses perizinan lingkungan dilakukan setelah adanya pemanggilan dari Kepala Desa, sehingga perizinan tersebut ditempuh setelah pembangunan dapur berjalan. Jadi bukan tidak ada izin, tetapi proses perizinannya dinilai lambat. Namun untuk bangunan gudang, sampai saat ini diketahui belum ditempuh proses perizinannya. Hal tersebut juga dinyatakan oleh H. Hamim “,saya tidak tau gejolak di bawah karena semua urusan sudah saya percayakan ke orang saya atas nama ( jumarta)saat audiensi,” ujar Hasim.
Audiensi terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Kamis (02/04/2026) di Desa Pasar Keong, yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H beserta jajaran, Ketua RT, LSM GMBI, unsur media, serta pemilik dapur SPPG, H. Hamim.
Dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa dokumen terkait IPAL masih dalam tahap proses pengujian. Hal tersebut diakui oleh Jumarta saat dikonfirmasi oleh Hasim dari LSM GMBI.
LSM GMBI menilai bahwa persoalan limbah dan perizinan merupakan hal penting yang tidak dapat dianggap sepele, mengingat dampaknya dapat mempengaruhi lingkungan serta keberlangsungan sawah produktif.
Pihak GMBI Wilter Banten menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pihak terkait untuk memastikan seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan limbah serta perizinan lingkungan.red
