Bekasi, 17 April 2026 – Kantor hukum F&R Law Office Bekasi secara resmi melayangkan surat somasi terakhir kepada Kepala Desa Batujaya, Ibu Hilma Octapiani, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek dengan nilai kerugian mencapai Rp217 juta.
Somasi dengan nomor 224/S-Somasi/FNR/IV/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi sebelumnya yang telah dilayangkan pada Februari 2026. Kuasa hukum dari F&R Law Office yang mewakili kliennya, Bapak Edi Kusnadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa telah terjadi serangkaian pertemuan antara kedua belah pihak sejak Maret 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor beberapa kali menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk janji pelunasan pada 18 Maret 2026. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak pernah direalisasikan.
“Klien kami telah memberikan modal proyek sebesar Rp217 juta sejak April 2025 dengan kesepakatan bagi hasil. Namun hingga saat ini, tidak ada pengembalian sama sekali,” ungkap perwakilan F&R Law Office dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai adanya indikasi penguluran waktu oleh pihak terlapor, yang ditandai dengan berbagai alasan terkait pencairan dana dari penjualan aset yang tidak dapat dibuktikan secara konkret.
Dalam somasi tersebut, pihak F&R Law Office menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Batujaya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya terkait penggelapan, penipuan, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana korupsi dan aturan tentang pengelolaan aset desa.
Sebagai langkah tegas, pihak kuasa hukum memberikan waktu selama 7×24 jam sejak somasi dilayangkan agar yang bersangkutan segera menyelesaikan seluruh kewajibannya. Apabila tidak dipenuhi, kasus ini akan dilaporkan ke sejumlah instansi berwenang, termasuk Inspektorat Daerah Karawang, Kepolisian Resor Karawang, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Somasi ini merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun administratif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi terlapor sebagai pejabat pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Batujaya belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.
(Red Jimy)
