KBCNews Lebak, 11 April 2026 – Sehubungan dengan telah hilangnya 1 (satu) unit handphone milik saudari Risa Rianti, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan dari Polsek Warunggunung tertanggal 03 April 2026, dengan ini kami menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai berikut:
Bahwa setelah kejadian kehilangan tersebut, nomor telepon milik korban
Nomor: 083181621813
diduga telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara menghubungi sejumlah kontak yang tersimpan di dalam perangkat tersebut untuk melakukan tindakan penipuan, termasuk di antaranya meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan korban.
Kami menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi, permintaan uang, ataupun pesan lainnya yang berasal dari nomor tersebut sejak hilangnya handphone BUKAN merupakan tindakan ataupun tanggung jawab dari korban.
Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang menerima pesan atau panggilan dari nomor tersebut, agar:
Tidak menanggapi segala bentuk permintaan, terutama yang berkaitan dengan uang atau bantuan finansial.
Tidak melakukan transfer dana dalam bentuk apapun.
Segera melakukan pemblokiran terhadap nomor tersebut (083181621813).
Melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.
Langkah ini diambil guna mencegah kerugian yang lebih luas serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan penipuan.
Demikian rilis ini disampaikan agar menjadi perhatian dan kewaspadaan bersama. Red
