KBCNews LEBAK 6 Agustus 2026,Pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibareno–Batas Jawa Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp27.757.158.679 yang dikerjakan oleh PT Pawestri Bangun Pratama masih menjadi sorotan publik.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Zakaria, telah beberapa kali dikonfirmasi oleh media terkait progres pekerjaan, dugaan keterlambatan, serta isu dugaan pengalihan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Sikap belum adanya respons dari PPK memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Aktivis Lebak, Ruswa Ilahi, menilai apabila benar terjadi keterlambatan progres pekerjaan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk terhadap pelaksanaan pengawasan oleh pihak yang berwenang.
“Saya menduga ada indikasi kongkalikong antara PPK dengan pihak pelaksana sehingga keterlambatan progres pekerjaan seolah tidak mendapat tindakan tegas. Jika dugaan itu benar, tentu harus diusut. Sebab PPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, baik dari sisi waktu, mutu maupun administrasi. Jangan sampai negara dirugikan akibat lemahnya pengawasan,” tegas Ruswa.
Ruswa juga mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak kerja. Menurutnya, setiap keterlambatan maupun dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dini selaku Humas saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah melebihi 30 persen. Ia juga membantah adanya dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Zakaria belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan media.
tetap membuka ruang hak jawab kepada PPK Zakaria maupun pihak PT Pawestri Bangun Pratama agar pemberitaan tetap berimbang serta sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.red
