KBCNews CIBINONG, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh seorang konsumen beriktikad baik, Reni Rosita, terhadap pihak developer dan penjual rumah sepihak. Dalam amar putusan perkara Nomor: 457/Pdt.G/2025/PN Cbi yang dibacakan secara elektronik, Majelis Hakim menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang kerugian materiil konsumen sebesar Rp121.000.000,00 secara tunai dan seketika.
Kasus ini bermula ketika Penggugat (Reni Rosita) menandatangani Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) pada 2 September 2022 dengan Tergugat I (Selviana Hany Yusticia) untuk membeli sebuah rumah dan tanah seluas \pm 50\text{ m}^2 di Jalan Kp. Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong. Konsumen telah melakukan pembayaran secara bertahap selama 34 bulan hingga mencapai total Rp121.000.000,00.
Namun, pada Juli 2025, pemilik sah tanah tersebut mendatangi konsumen dan menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah miliknya yang sah. Tergugat I ternyata nekat menjual objek perumahan tersebut kepada konsumen, padahal ia sendiri belum melunasi pembayaran tanahnya kepada pemilik asli selaku Turut Tergugat (Ahmad Baihaqi). Dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) bahkan masih ditahan oleh pemilik asli.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai oleh Dewi Apriyanti, S.H., M.H. bersama Hakim Anggota Wahyu Widuri, S.H., M.Hum., dan Rachmat Kaplale, S.H., menyatakan secara tegas bahwa PPJB antara Penggugat dan Tergugat I adalah Batal Demi Hukum. Hakim menilai tindakan menjual barang milik orang lain secara sepihak melanggar syarat objektif keabsahan perjanjian.
Oleh karena itu, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (PT Annar Bumi Sentosa) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menyatakan PPJB tanggal 2 September 2022 batal demi hukum.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp121.000.000,00 kepada Penggugat.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Sagitarius, S.H., M.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai sangat progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen beriktikad baik.
“Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha properti atau developer agar tidak sembarangan menjual objek tanah atau perumahan yang belum bersih secara yuridis (clear and clean). Menjual tanah yang belum lunas dari pemilik asli tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan konsumen,” ujar Sagitarius saat ditemui di Cibinong.
Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa pasca-putusan ini, Penggugat dan Turut Tergugat (pemilik tanah asli) telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai dan kekeluargaan demi kepastian hukum, di mana konsumen akan mengambil alih pelunasan sisa harga tanah langsung kepada pemilik sah untuk proses balik nama sertifikat.
Kontak Media / Narahubung
LAW OFFICE SAGITARIUS,S.H & PARTNER
Perumahan Visar 3 Blok G-45, Cibinong, Bogor
Email: sagitariusrius4@gmail.com red
