KBCNews lebak – Terkesan lamban dan tidak tegas dalam melakukan tindakan pembongkaran terhadap jaringan kabel wifi internet yang menumpang pada aset Negara (tiang listrik PLN) yang berlokasi dan beroperasi di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPAC Banjarsari akan melakukan audensi dengan pihak PLN ULP Malingping secepatnya, sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran oleh pihak PLN yang diduga dilakukan sengaja tanpa izin oleh oknum-oknum pemilik provider jaringan kabel wifi internet. Selasa, (3/6/26).
Lambannya tindakan yang dilakukan oleh pihak PLN Icon Plus untuk membongkar seluruh kabel wifi internet yang menumpang ke tiang PLN tanpa izin, yang berlokasi dan beroperasi di sepanjang titik tiang listrik yang ada di Kecamatan Banjarsari, menunjukkan adanya dugaan tindakan mengulur waktu, yang berpotensi kepada dugaan penyalahgunaan wewenang, yang telah diberikan kewenangan penuh oleh pihak PLN ULP Malingping kepada mereka. Hal ini terkonfirmasi saat manajer PLN ULP Malingping dikonfirmasi perihal kewenangannya.
Dikatakan Arie Firmansyah, manajer PLN ULP Malingping melalui pesan whatsapp pribadinya bahwa, “Ini wewenangnya Icon Plus bukan di kami, nanti kami sampaikan untuk koordinasinya,” ujarnya, Minggu (31/5/26).
PLN Icon Plus (PT Indonesia Comnets Plus) yang merupakan subholding PT PLN (Persero) sekitar hari kamis tanggal 21 Mei 2026 memang telah melakukan penyegelan kebel wifi internet tanpa izin yang menumpang ke tiang PLN di beberapa titik yaitu, sepanjang jalan Desa Kertarahayu, namun hingga kini terhenti disitu, dan tidak ada kelanjutannya sampai sekarang. Diduga masuk angin, kata Jais Anggara, Ketua BBP DPAC Banjarsari pada awak media, Senin (3/6/26).
“Kenapa hanya menyegel diwilayah Desa Kertarahayu saja, tidak dilanjutkan diseluruh titik yang ada di Kecamatan Banjarsari, mulai dari Desa Kerta sampai dengan Desa Ciruji, kalau dimulainya dari arah selatan sampe utara,” ujarnya.
Disampaikan Jais, sebetulnya pihak PLN dalam hal ini PLN ULP Malingping atau PLN ICON PLUS berwenang menindak dan menjatuhkan sanksi atau denda kepada penyedia layanan internet (ISP) yang memasang kabel di tiang listrik tanpa izin, tapi entah kenapa setiap dipertanyakan terkesan saling lempar tanggjawab, terkesan mengulur waktu, dan terkesan mencari-cari alasan, ada apa?
“Apakah takut pada okum-oknum oligarki pemilik provider ISP nya, ataukah ada dugaan persengkongkolan jahat didalamnya. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut maka tanpa disadari pihak terkait dalam hal ini PLN ULP Malingping atau PLN Icon Plus selaku pihak yang berwenang, diduga telah berkhianat pada Negara, karena diduga membiarkan aset Negara digunakan oleh pihak lain secara ilegal,” terangnya.
Jais pun membeberkan bahwa dirinya juga telah mempertanyakan perhal tersebut diatas pada Rama selaku pihak PLN Icon Plus melalui whatsapp nya Selasa (2/6/26), namun jawabannya kurang memuaskan seolah-olah hanya menenangkan dirinya.
Menurut informasi yang Ia dapatkan dari saudara Rama selaku pihak PLN Icon Plus mengatakan pada dirinya bahwa, “Langkah taktisnya kita lakukan patroli, pendataan, penyegelan, setelah di segel akan ada korespondensi untuk penurunan sendiri asetnya. Yg di segel sudah ada, tenang aja proses sedang berjalan, Jangan khawatir, kami punya prosedur sesuai SOP. Semua langkah sudah dilakukan dgn konsultansi dengan legal.
“Atas dasar itulah, kami dari Ormas BBP DPAC Banjarsari secepatnya akan melakukan konsolidasi internal dikalangan Badak Banten Perjuangan untuk melakukan audensi, atau mungkin melakukan aksi unjuk rasa, jika diperlukan. Guna mengungkap faktor penyebab dugaan-dugaan praktik pembiaran, yang diduga dilakukan oleh pihak PLN, terhadap oknum pemilik kabel wifi internet yang memasang kabel internetnya ke tiang listrik secara ilegal,” tegas Jais.red
