KBCNews Sukabumi,Jawabarat 26 Mei 2026 – Aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal disebut beroperasi di Kampung Sukaluyu RT 001 RW 002, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Lokasi tersebut diduga milik seseorang berinisial Y.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim wartawan di lapangan, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga telah berjalan dan menimbulkan perhatian masyarakat sekitar. Selain diduga tidak memiliki kejelasan izin, aktivitas itu juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan apabila pengelolaan limbahnya tidak sesuai prosedur.
Tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada inisial Y yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola lokasi pengolahan emas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan mineral wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain aturan Minerba, aktivitas pengolahan emas juga wajib memperhatikan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait dugaan pencemaran limbah yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan untuk meninjau langsung lokasi tersebut guna memastikan legalitas aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal itu, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Hingga saat ini, tim wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan demi keberimbangan pemberitaan. Wartawan sandi irawan
