KBCNews Sukabumi – Kondisi bangunan sekolah Yayasan Pendidikan Islam Al-Mukhlisin yang menaungi MTs Mekar Karya dan MA Al-Mukhlisin di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Dari hasil pantauan di lokasi, kondisi bangunan terlihat memprihatinkan dan diduga kurang mendapatkan perawatan dalam waktu cukup lama.
Cat tembok tampak banyak mengelupas, sejumlah kaca jendela terlihat pecah, hingga bagian plafon atau pelapon bangunan disebut mengalami kerusakan dan bolong di beberapa titik. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Ironisnya, di tengah kondisi bangunan yang memerlukan perhatian serius, muncul pertanyaan publik terkait penggunaan dan realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepala sekolah guna memperoleh penjelasan terkait kondisi bangunan dan pengelolaan pemeliharaan sekolah, wartawan justru diduga mendapat hambatan dari salah satu oknum guru di lingkungan sekolah tersebut.
Oknum guru tersebut diduga berusaha menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan hendak menemui pihak kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Sikap tersebut memicu pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan sekolah terhadap publik.
Padahal, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pihak yayasan maupun dinas pendidikan, dapat turun langsung melakukan pengecekan kondisi bangunan sekolah serta mengevaluasi penggunaan anggaran pemeliharaan fasilitas pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan aman dan layak.
Tim wartawan hingga saat ini masih berusaha melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepala sekolah maupun yayasan terkait kondisi bangunan sekolah serta dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik guna memperoleh keterangan yang berimbang dan sesuai fakta di lapangan.red
