KBCNews Cianjur, Jawa Barat 22 april 2026– Proyek preservasi ruas jalan nasional Cidaun–Pameungpeuk–Cipatujah yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, menuai sorotan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.080.745.392,00, dengan pelaksana CV Purnama Bakti dan durasi pekerjaan selama 340 hari.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (21/4), pelaksanaan proyek dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kerja. Sejumlah perlengkapan keselamatan seperti rambu-rambu lalu lintas, lampu peringatan (warning light), serta papan imbauan keselamatan terpantau minim di beberapa titik pekerjaan.
Selain aspek keselamatan, kualitas material juga menjadi perhatian. Muncul dugaan penggunaan pasir lokal yang diragukan mutunya. Salah seorang pekerja menyebut material tersebut berasal dari wilayah sekitar. “Pasir Cilaki kalau tidak salah,” ujarnya singkat.
Minimnya transparansi proyek turut menjadi sorotan. Papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang di lokasi terbuka agar dapat diakses publik, justru tidak terlihat di sepanjang area pekerjaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan papan tersebut berada di dalam area kantor proyek.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pelaksana proyek tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja, pengawas dari dinas bernama Aris juga tidak berada di tempat. Bahkan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait terkait sejumlah temuan di lapangan tersebut.
Reporter: Sandi Irawan
