KBCNews Lebak – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas gizi anak, justru menuai polemik di Kampung Pasir Ipis dan Kampung Kebon Cau, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Sejumlah orang tua penerima manfaat mengeluhkan kondisi makanan yang dinilai tidak layak konsumsi karena beraroma tidak sedap. Keluhan tersebut memicu aksi demonstrasi warga yang mendatangi Dapur SPPG Al Furqon di Pasir Garu, Kecamatan Cibadak, pada Kamis (09/04/2026).
Puluhan ibu-ibu bersama warga melakukan aksi penyampaian aspirasi secara langsung di lokasi dapur SPPG, Mereka menuntut adanya evaluasi terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada balita penerima manfaat program MBG.
Berdasarkan keterangan warga, menu makanan yang diterima diduga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Salah satu menu berupa ikan lele disebut mengeluarkan bau tidak sedap, sementara buah-buahan yang disertakan diduga sudah dalam kondisi busuk.
“Kami menerima makanan dengan kondisi yang tidak layak konsumsi. Ikan lele berbau tidak sedap dan buah yang diberikan juga sudah busuk,” ujar salah satu perwakilan ibu penerima manfaat saat menyampaikan aspirasinya dalam aksi demo di Dapur SPPG Al Furqon.
Warga juga berharap pihak-pihak dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap dapur SPPG tersebut. Masyarakat meminta agar pemerintah, baik dari Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah provinsi, pemerintah daerah, maupun Dinas Kesehatan, segera melakukan pengecekan langsung terhadap proses pengolahan, kualitas bahan makanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Kami berharap BGN, pihak provinsi, pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan segera turun untuk mengaudit dapur SPPG ini, agar kualitas makanan benar-benar sesuai standar kesehatan dan layak dikonsumsi balita,” ujar warga.
Selain itu, warga juga mendesak agar apabila dalam hasil audit ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar kesehatan, keamanan pangan, maupun ketentuan perizinan, maka pihak pengelola dapur SPPG harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai dasar, ketentuan keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan menjamin makanan aman, higienis, bermutu dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat. �
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menegaskan bahwa proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi makanan wajib memenuhi persyaratan sanitasi serta menjamin mutu pangan agar aman dikonsumsi manusia. �
Warga menilai pengawasan yang serius sangat diperlukan agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan gizi anak, bukan justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Al Furqon diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta melakukan perbaikan agar kualitas makanan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan.red
