KBCNews || Lebak — 2 April 2026
Persoalan pencemaran yang diduga berasal dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kian meluas. Selain keluhan bau tidak sedap, warga juga menyoroti pembuangan air limbah dapur ke area sawah produktif serta keberadaan gudang penyuplai yang diduga belum mengantongi izin.
Keluhan warga terkait bau menyengat tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dirasakan hampir setiap hari. Warga juga mengungkapkan bahwa limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas dapur dibuang langsung ke area persawahan aktif, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap hasil pertanian.
Menanggapi kondisi tersebut, audiensi digelar pada Kamis (2/4/2026) di Desa Pasar Keong. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H beserta jajaran, perwakilan warga, Ketua RT, LSM GMBI, media, serta pemilik dapur, H. Hamim.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Pasar Keong, Mudzakir, menegaskan bahwa pada awal pembangunan, baik dapur MBG maupun gudang penyuplai tidak pernah mengajukan izin lingkungan kepada pihak desa.
“Pada awal pembangunan dapur maupun gudangnya tidak ada izin ke desa. Setelah kegiatan berjalan, baru datang mengajukan izin. Seharusnya dari awal ditempuh, jangan menyepelekan aturan,” tegas Mudzakir.
Ia juga menyayangkan sikap pengelola yang dinilai tidak patuh terhadap prosedur sejak awal operasional.
“Sangat disayangkan, setelah bangunan berdiri dan aktivitas berjalan, baru sekarang ada upaya pengurusan izin, itu pun difasilitasi oleh LSM, bukan dari pihak pemilik atau pengelola langsung,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik dapur, H. Hamim, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan usahanya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Saya juga tidak mengetahui secara detail kondisi di lapangan karena pengelolaan diserahkan kepada orang kepercayaan. Ke depan akan kami perbaiki,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten, Hasim. Ia menilai respons pemilik usaha terlalu lambat terhadap persoalan yang telah berlangsung hampir satu tahun.
“Ini sudah berjalan hampir satu tahun. Kenapa baru sekarang mau diperbaiki? Seharusnya izin dan SOP ditempuh dulu sebelum usaha berjalan, bukan sebaliknya. Ibarat pepatah, jangan kawin dulu baru ijab qobul—di mana-mana itu ijab qobul dulu baru kawin,” tegas Hasim.
Hasim juga menyoroti dugaan pembuangan limbah ke sawah produktif yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan serta perlindungan lahan pertanian.
Secara regulasi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menegaskan bahwa lahan sawah produktif harus dijaga dari alih fungsi maupun pencemaran yang dapat merusak produktivitasnya.
Selain itu, pembuangan limbah yang mencemari lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 104 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Bahkan, apabila pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar bau, tapi sudah masuk dugaan pencemaran lingkungan. Apalagi jika limbah dibuang ke sawah produktif, ini bisa merusak lahan dan berdampak luas. Kami minta pemerintah daerah dan satgas segera turun tangan,” tegas Hasim.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional dapur MBG “Hamim Center” guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lahan pertanian. (Red*
