KBCNews Lebak-terkait semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten.
dan peredaran rokok tanpa cukai tanpa izin resmi ini tidak hanya merugikan Negara dan pendapatan pajak negara ,tetapi juga sangat berdampak pada kesehatan serta iklim usaha yang berjalan kurang baik.
“Fenomena rokok ilegal di wilayah kecamatan Cileles sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil investigasi dilapangan Selasa (12/5/2026) menemukan banyak pedagang kecil maupun kios yang menjual produk tanpa pita cukai.adapun produk rokok tersebut,bonte este Just pul dan prodak roko ilegal lain nya.
Oji salah satu pengecer diwilayah kampung curahem Selasa (12/5/2025), mengungkapkan ” memang betul pak saya kurang lebih sudah 2 tahun menjual produk tersebut,itupun saya beli dari sales yang langsung mengantar kan produk tersebut,adapun jenisnya seperti ,roko Bonte ,SS,Este, menyinggung soal ilegal,memang betul pak,akan tetapi gimana ya, masyarakat disekitar sini banyak yang suka beli produk rokok tersebut” ungkap nya
Mengingat hal ini selaku Ruswa Ilahi ketua DPC BB kecamatan Cileles angkat bicara”Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan pemerintah. Bahkan terdapat salah satu jenis rokok yang dimana hampir konsumen masyarakat desa di Kecamatan Cileles menggunakan roko ilegal tersebut.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait sehingga praktik ini terus berlangsung. ” Saya mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar segara menindak tegas pelaku yang menjual roko ilegal tersebut
Beliau juga menegaskan aturan hukum nya yang berlaku Penjual rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau bekas) terancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 dan 56, untuk memberantas peredaran rokok yang merugikan negara.
Rincian Hukuman Jual Rokok Ilegal:
Sanksi Pidana Penjara: Pelaku (pengedar, penjual) dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Sanksi Denda: Pelaku dapat didenda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dasar Hukum: UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terutama Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56.red
