KBCNews Sukabumi 22 april 2026 – Aktivitas pengolahan emas ilegal terpantau masih berlangsung di wilayah Kampung Pasir Piring, Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Penelusuran di lapangan mengindikasikan adanya kegiatan tambang tanpa izin yang berjalan secara tersembunyi namun aktif.(Rabu/22/4/2026)
Di lokasi, terlihat titik-titik pengolahan material yang diduga berasal dari lubang tambang emas ilegal. Bekas galian serta peralatan sederhana yang biasa digunakan dalam proses pemisahan emas turut ditemukan. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa standar keselamatan kerja dan tanpa pengelolaan limbah yang memadai.
Dari keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh dua pihak, yakni Heri dan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Tekong”. Keduanya disebut memiliki kendali atas lubang-lubang tambang yang tersebar di kawasan tersebut.
“Sudah lama berjalan, tapi seolah tidak tersentuh. Aktivitasnya kadang berhenti sebentar, lalu berjalan kembali,” ungkap salah satu sumber.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas yang berpotensi mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengendali aktivitas tersebut guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.sandi
