KBCNews || Serang, 22 April 2026 – Ketua Badak Banten, Siprandani, mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan layanan internet oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Banten untuk SMA/SMK Negeri di Kabupaten Serang. Menurutnya, pengadaan tersebut menggunakan paket koneksi internasional, padahal kebutuhan utama sekolah dinilai cukup menggunakan koneksi nasional atau domestik.
“Logika sederhananya, internet di SMA/SMK Negeri lebih banyak digunakan untuk menjalankan aplikasi administrasi sekolah dari kementerian maupun Pemprov Banten. Jadi yang dibutuhkan adalah koneksi domestik, bukan koneksi internasional,” ujar Siprandani.
Ia menjelaskan, sejumlah platform digital seperti Google, Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya sudah menggunakan server lokal di Indonesia. Karena itu, akses internet domestik dinilai sudah memadai tanpa perlu paket internasional penuh.
“Penyedia layanan internet atau ISP biasanya tetap menyertakan akses internasional dalam paket domestik, umumnya komposisinya 99 persen domestik dan 1 persen internasional. Jadi kebutuhan sekolah sebenarnya sudah terpenuhi,” tambahnya.
Dalam pengadaan tersebut, ISP yang dipilih adalah PT STP untuk layanan akses internet dedicated 30 Mbps di 27 SMA/SMK Negeri wilayah Kabupaten Serang.
Berdasarkan penelusuran di e-Katalog, PT STP disebut hanya memiliki dua produk di direktori Fiber Optik Domestik, yakni:
- STP Internet Kelurahan Kecamatan 30M seharga Rp2.150.000
- STP Internet Kelurahan Kecamatan 30M Gold seharga Rp2.150.000
Sementara produk dengan spesifikasi 30 Mbps dedicated yang tersedia adalah STP Internet International Dedicated 30 Mbps seharga Rp6.200.000 dan berada di direktori Fiber Optik Internasional.
“Kalau mencari layanan internet untuk sekolah, mestinya melihat di direktori Fiber Optik Domestik. Di sana banyak ISP yang menyediakan 30 Mbps dedicated, bahkan ada yang harganya di bawah Rp6,2 juta. Jadi kenapa justru memilih dari direktori internasional? Ini yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Siprandani juga menyoroti bahwa pengadaan internet untuk wilayah Pandeglang, Lebak, dan Kota Serang dilakukan melalui direktori Fiber Optik Domestik. Namun khusus Kabupaten Serang justru berbeda.
“Atas dasar itu, kami meminta Inspektorat melakukan audit tertentu terhadap pengadaan ini,” tegasnya.
Adapun proyek tersebut bernama Beban Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Wilayah Kabupaten Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp1,94 miliar.
Siprandani berharap audit dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemilihan produk dan memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
