KBCNews banten 2 april 2026, – LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten memastikan akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, dengan langkah hukum dan pelaporan resmi ke sejumlah instansi terkait.
Langkah ini diambil setelah keluhan warga terkait bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas dapur tersebut berlangsung lebih dari satu tahun tanpa penanganan yang maksimal.
Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi GMBI Wilter Banten, Hasim, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Ini bukan kejadian baru. Warga sudah mengeluhkan bau menyengat ini lebih dari satu tahun. Artinya, ini sudah berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti secara serius,” tegas Hasim.
Menurutnya, meskipun yang dikeluhkan warga berupa bau tidak sedap, kondisi tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai dugaan pencemaran udara apabila terjadi terus-menerus dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Meski hanya bau, kalau terjadi terus-menerus dan sudah lebih dari satu tahun, ini bisa masuk kategori pencemaran udara.
Apalagi sudah banyak warga yang merasa terganggu,” ujarnya.
GMBI pun memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Pertanian untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami akan buat laporan resmi. Polda Banten akan kami libatkan untuk aspek hukumnya, DLH untuk uji lingkungan dan sumber pencemaran, serta Dinas Pertanian karena ada dugaan dampak ke lahan sawah produktif,” jelasnya.
Hasim juga menyoroti pentingnya penegakan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Bahkan, pembuangan limbah atau aktivitas yang menurunkan kualitas lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, perlindungan terhadap lahan pertanian juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang aktivitas yang dapat merusak atau menurunkan produktivitas lahan.
“Kalau benar ada dampak ke sawah, ini bukan hanya soal bau, tapi sudah menyangkut kerusakan lingkungan dan ketahanan pangan masyarakat. Ini harus ditindak tegas,” tambahnya.
GMBI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera turun tangan melakukan inspeksi lapangan dan mengambil langkah konkret, baik berupa sanksi administratif maupun rekomendasi penegakan hukum.
Sementara itu, warga berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang agar permasalahan bau menyengat yang telah berlangsung lama ini dapat segera diatasi dan tidak lagi mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan lanjutan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.red
