KBCNews LEBAK 19 Juli 2026; – Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang pria bernama Uun yang videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, Uun terlihat berada di dalam bagasi belakang sebuah mobil dengan kedua tangannya menutupi wajah sambil tampak kesakitan. Video itu juga merekam suara seseorang yang menggunakan bahasa Sunda dan diduga melontarkan ucapan bernada ancaman serta menyebut nama Uun dan “ketua dewan”.
Menyikapi peristiwa tersebut, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Kami tidak membenarkan jika ada perkataan yang kasar atau menyerang pribadi. Namun kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, jalannya jelas, yaitu melapor kepada kepolisian dan menempuh proses peradilan. Bukan memerintahkan orang lain untuk mengeroyok, menelanjangi, dan mengintimidasi seseorang di dalam mobil. Tindakan seperti itu justru mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat,” tegas Arwan.
FORWATU Banten menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten agar seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat diusut secara menyeluruh.
Menurut FORWATU, laporan tersebut disertai rekaman video dan data pendukung yang diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. FORWATU meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memberi perintah, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyerahkan bukti rekaman video lengkap beserta data pendukung kepada penyidik Polda Banten. Jika ada dugaan penghinaan, biarkan hukum yang menilai. Namun membalasnya dengan kekerasan fisik merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum. Kami meminta aparat mengusut tuntas siapa pelaku dan, apabila terbukti, siapa yang memberi perintah, tanpa pandang bulu,” ujar Arwan.
FORWATU juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi dan data yang mereka miliki, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua DPRD Kabupaten Lebak dalam peristiwa tersebut. Dugaan itu, menurut FORWATU, telah disampaikan dalam laporan kepada Polda Banten untuk didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat yang akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dengan mengusung tagar #SAVEUUN. Dalam pernyataannya, FORWATU menyerukan agar apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan jabatannya.
“Pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan dikaitkan dengan praktik kekerasan. Gerakan #SAVEUUN ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang menjaga rasa keadilan, keamanan, dan marwah hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkas Arwan.
