KBCnews PANDEGLANG, – Polemik keberadaan gardu sementara milik ULP PLN Labuan di kawasan Pasar Panimbang terus menuai reaksi keras. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) menyatakan keprihatinan sekaligus kegeramannya terhadap kondisi gardu yang disebut belum maksimal dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagaimana pengakuan yang telah disampaikan pihak mitra PLN.
Menurut GOW-Banten, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi gardu sementara tersebut berada di kawasan padat penduduk dan pusat perdagangan yang ramai dilalui warga, pedagang, hingga pengguna jalan.
Koordinator I GOW-Banten sekaligus Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak pihak ULP PLN Labuan untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.
“Ini bukan persoalan administratif atau teknis semata. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jika memang telah diakui bahwa penerapan K3 belum maksimal atau belum sesuai aturan, maka PLN harus segera bertindak. Jangan sampai masyarakat dijadikan pihak yang menanggung risiko akibat lemahnya pengamanan instalasi listrik di ruang publik,” tegas Raeynold.
Ia menilai keberadaan gardu sementara yang sudah cukup lama berada di lokasi tanpa pengamanan maksimal berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan dan pengendalian risiko di lapangan.
“Jangan menunggu insiden terjadi baru bergerak. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami meminta ada langkah konkret, bukan sekadar janji atau alasan belum tersedianya trafo pengganti,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Andi Irawan, menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan jaminan keamanan dari setiap fasilitas publik maupun instalasi ketenagalistrikan yang berada di lingkungan mereka.
“Jika memang ada pengakuan bahwa standar K3 belum terpenuhi secara maksimal, maka kondisi itu harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat hidup dalam kekhawatiran setiap hari. Apalagi lokasi gardu berada di kawasan pasar yang tingkat aktivitasnya sangat tinggi,” tegas Andi.
Menurutnya, alasan teknis terkait keterlambatan penggantian trafo tidak boleh mengesampingkan kewajiban penyedia layanan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan berjalan sesuai ketentuan.
“Keterbatasan peralatan atau proses pengadaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar keselamatan. Keselamatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi tanpa kompromi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang yang juga menjabat sebagai Koordinator II GOW-Banten, Jaka Somantri, menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PLN di tingkat yang lebih tinggi.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya keberadaan gardu sementara, tetapi adanya pengakuan bahwa pengamanan K3 belum sesuai aturan. Pernyataan seperti itu tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” kata Jaka.
Ia menegaskan bahwa GOW-Banten akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari pihak terkait.
“Kami meminta PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat pengamanan di lokasi, memasang pembatas dan rambu-rambu yang memadai, serta memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai kapan gardu sementara ini akan diganti dengan fasilitas yang lebih permanen dan aman. Jangan sampai persoalan keselamatan dianggap biasa sampai akhirnya menimbulkan korban,” tegasnya.
GOW-Banten juga meminta pihak PLN membuka ruang komunikasi yang transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ULP PLN Labuan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan yang disampaikan GOW-Banten maupun kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan gardu sementara tersebut.
Di tengah belum adanya kepastian, warga dan pedagang Pasar Panimbang berharap PLN segera menunjukkan langkah konkret dalam menjamin keselamatan publik. Sebab bagi masyarakat, pelayanan listrik yang andal harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan warga yang menjadi pengguna layanan.red
